Hasilpenelitian menunjukkan bahwa menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, suami yang menalak istri ketika haid tidak disyariatkan, suami dianggap telah berdosa serta talak yang dijatuhkan tidak sah
Sebab jika ancaman talak dianggap menjatuhkan talak, berapa banyak orang yang jatuh talaknya. Padahal, kebanyakan dari mereka sesungguhnya sekadar menyimpan motif mengancam alias menakut-nakuti, bukan benar-benar berencana untuk bercerai.
Alhamdulillah. Pertama : Talak yang mendapatkan ganti atau timbal balik harta atau digugurkannya kewajiban membayar mahar disebut : khulu', meskipun dikemas dengan lafadz talak, ini merupakan pendapat yang paling sahih dan paling rajih, dan telah disebutkan penjelasannya tentang hal ini pada jawaban soal nomer ( 126444). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : " Maka talak yang muthlaq
AthThalaq : 1). Ketika istri menuntut cerai pada suaminya, maka bagian dari kewajiban suami untuk mendidik istrinya, ajaklah istrinya tersebut berbicara dari hati kehati, apa ada masalah yang dipendam istri, kemudian meledak karena tidak tersampaikan permasalahan tersebut kepada suaminya. Biasakan mengkomunikasi segala sesuatu dalam masalah
.
ketika istri minta cerai dan suami mengiyakan apakah jatuh talak